
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan penyelenggara negara dan pejabat terkait. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang mengikuti sidang secara virtual.
Dalam keterangannya, Budi Karya menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan ataupun perintah kepada pihak mana pun untuk melakukan pengumpulan dana terkait kepentingan politik. Budi Karya menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diketahuinya.
“Saya tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Tidak ada arahan untuk pengumpulan dana,” ujar Budi Karya di hadapan majelis hakim.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi proyek jalur kereta api di wilayah Medan pada periode 2021–2024. Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah terdakwa, antara lain Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta.
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan pengaturan lelang proyek.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kehadiran para saksi, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Menurutnya dengan kehadirannya secara virtual sebagai saksi, Budi Karya sudah menunjukkan sikap kooperatif terhadap penegakan hukum sehingga keterangannya cukup dapat membuat permasalahan menjadi terang benderang. Kendati bukan saksi yang ada dalam berita acara perkara (BAP), akan tetapi sudah menunjukkan kesediaan yang bersangkutan untuk menjadi saksi. Ini sekaligus membantu majelis hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk memperdalam fakta-fakta terkait perkara tersebut.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
