Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 16.36 WIB

Tak Hanya Terduga Pelaku, Polda Kepri Periksa 3 Polisi Lain Pasca Kematian Bripda Natanael Simanungkalit

Ilustrasi mayat di kamar hotel (JawaPos.com) - Image

Ilustrasi mayat di kamar hotel (JawaPos.com)

JawaPos.com - Kematian polisi muda bernama Bripda Natanael Simanungkalit menyeret beberapa seniornya. Setelah memeriksa dan memproses seorang terduga pelaku, Polda Kepulauan Riau (Kepri) juga memeriksa 3 polisi lain. Mereka diduga mengetahui peristiwa sebelum korban dibawa ke rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa terduga pelaku akan ditindak secara tegas. Bukan hanya proses etik, instansinya bakal menyeret senior Bripda Natanael itu ke ranah pidana. Asep menegaskan, proses hukum dalam kasus tersebut akan dilakukan sampai tuntas. Pihaknya tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan. Apalagi sampai menyebabkan korban meninggal dunia.

”Saat ini, 1 orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, 3 anggota lainnya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena berada di lokasi kejadian,” terang Asep saat dihubungi oleh awak media pada Rabu (15/4).

Bripda Natanael dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara pada Selasa dini hari (14/4). Sebelum dibawa ke rumah sakit pada Senin malam (13/4), personel Bintara Remaja Polda Kepri itu diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh seniornya. Atas peristiwa tersebut, Polda Kepri menyampaikan duka cita mendalam kepada pihak keluarga.

”Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ucap Asep.

Orang nomor satu di Polda Kepri itu menyampaikan bahwa saat ini Bid Propam Polda Kepri terus bekerja. Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Bukan hanya terhadap terduga pelaku, melainkan kepada semua pihak yang diduga mengetahui dan terlibat. Selain Bid Propam Polda Kepri, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri juga sudah bekerja.

”Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” tegas Asep.

Tidak hanya itu, jenderal bintang dua Polri tersebut menyampaikan bahwa pihaknya turut melibatkan Tim Independen. Salah satunya dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Tujuan untuk memastikan hasil pemeriksaan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore