Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 April 2026 | 15.16 WIB

Perhapi Sultra: Denda Tambang Cacat Legalitas dan Pilih Kasih?

Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara. (Antara) - Image

Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara. (Antara)

JawaPos.com–Industri pertambangan nasional menghadapi tantangan terkait pemberlakuan regulasi baru serta beban biaya bahan bakar yang naik sebagai dampak dinamika global. Hal itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono dalam keterangannya.

Dia menyatakan, kebijakan tentang pengendalian produksi dua komoditas tambang, yakni batu bara dan nikel untuk proses persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 memantik masalah bagi industri. Selain karena kebijakan pengendalian produksi, perubahan persetujuan RKAB dari tiap tiga tahunan menjadi setiap tahun memicu kekhawatiran akan adanya kendala produksi di awal tahun sebelum keluarnya persetujuan RKAB.

”Banyak perusahaan yang tidak dapat berfungsi di awal tahun karena keterlambatan proses persetujuan RKAB,” kata Widhy seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, Perhapi sebetulnya sudah menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana perubahan persetujuan RKAB dari tiga tahun kembali ke setiap tahun. Walaupun ada aplikasi yang bisa membantu proses persetujuan RKAB, realitasnya persetujuan RKAB terlambat hingga di Maret 2026.

”Alhamdulillahnya, ada semacam relaksasi untuk menggunakan 25 persen dari kegiatan yang masih berlaku,” tutur Widhy.

Sementara itu, terhadap rencana untuk pengendalian produksi, Widhy mengungkap fakta bahwa sudah banyak perusahaan di sektor pertambangan batu bara yang menyesuaikan operasional tambang, karena khawatir adanya rencana pembatasan produksi.

Sementara itu, di kalangan praktisi hukum dan tambang, kebijakan baru dari Kementerian ESDM (Kepmen No. 391/2025) dianggap bukan membuat tertib. Aturan soal denda tambang di kawasan hutan ini malah dinilai cacat dan pilih kasih.

Di dalam aturan itu, denda buat nikel dipatok sampai Rp 6,5 miliar per hektare. Sementara itu, batu bara Rp 354 juta saja. Berbeda sampai 18 kali lipat.

Pakar hukum pertambangan Prof. Abrar Saleng mengatakan, secara materiil, aturan ini sangat problematik. Masalahnya simpel tapi fatal, pemerintah cuma kasih lihat angka final tanpa pernah buka-bukaan soal rumusnya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore