
Salah satu bangunan Koperasi Merah Putih di Tulungagung. (RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
JawaPos.com - Sejumlah desa di Kabupaten Tulungagung belum dapat merealisasikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kendala utama yang dihadapi berkaitan dengan keterbatasan lahan serta aspek pembiayaan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
Di Kecamatan Gondang, setidaknya terdapat empat desa yang sementara menunda pembangunan KDMP. Keempat desa tersebut yakni Desa Jarakan, Tiudan, Tawing, dan Mojoarum. Kondisi ini terjadi karena desa-desa tersebut belum memiliki lahan yang memenuhi syarat minimal sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Dalam ketentuan yang ada, pembangunan KDMP membutuhkan lahan minimal seluas 30x20 meter persegi. Persyaratan ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi desa yang tidak lagi memiliki tanah kosong yang memadai atau representatif untuk pembangunan fasilitas baru.
Kepala Desa Jarakan, Suad Bagiyo, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya memiliki tanah bengkok desa dengan luas sekitar 30x30 meter. Namun, lahan tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk fasilitas umum yang masih aktif digunakan masyarakat.
“Di lokasi itu sudah ada wahana permainan anak dan bangunan di sisi barat kantor desa. Tidak mungkin dibongkar,” ujarnya.
Ia menambahkan, opsi untuk mengalihfungsikan bangunan yang sudah ada juga tidak dapat dilakukan. Hal ini karena bangunan tersebut masih digunakan dan belum mencapai usia lima tahun, sehingga terbentur aturan yang melarang perubahan fungsi dalam jangka waktu tertentu.
Selain persoalan lahan, tantangan juga muncul dari sisi pembiayaan. Dalam skema yang berlaku, pemerintah desa disebut perlu mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar melalui himpunan bank milik negara (Himbara). Bagi desa yang belum bisa membangun secara fisik, skema ini dinilai sulit untuk direalisasikan.
“Kalau tidak ada pembangunan, bagaimana bisa mengajukan pinjaman sebesar itu. Ini tentu menjadi kemustahilan,” imbuh Suad.
Di sisi lain, pemerintah desa juga cenderung berhati-hati dalam mengambil keputusan. Pasalnya, beberapa lahan yang berpotensi digunakan untuk pembangunan KDMP berada di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), meskipun berstatus tanah bengkok desa.
Kondisi tersebut membuat sejumlah desa memilih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Salah satu harapan yang muncul adalah adanya fleksibilitas dalam aturan, termasuk kemungkinan pembangunan secara vertikal bagi desa dengan keterbatasan lahan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022