
Polisi menetapkan 13 tersangka kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh jadi tersangka. (Radar Jogja)
JawaPos.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan seluruh daycare tak berizin tanpa kecuali. Langkah tegas itu diambil buntut kasus kekerasan yang menyeret daycare Little Aresha. Pemda DIY juga ingin memastikan perlindungan anak benar-benar terjaga.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi menyampaikan bahwa arahan tegas itu sudah disampaikan oleh Sri Sultan pada Selasa (28/4) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan. Selain kepada dirinya, arahan serupa disampaikan kepada Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo dan Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti.
”Beliau (Sri Sultan) memberikan beberapa arahan. Pertama, supaya ini pertama kali terjadi dan tidak boleh terjadi lagi, artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan,” kata dia dikutip Rabu (29/4).
Tindak sampai di situ, Sri Sultan memerintahkan instansi terkait untuk segera menyisir keberadaan lembaga-lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY. Fokus utamanya membedakan lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal atau tanpa izin.
”Supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup, dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinannya. Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi,” ujarnya.
Selain itu, Sri Sultan juga mempertimbangkan untuk memperkuat langkah tersebut melalui payung hukum yang lebih mengikat. Yakni dengan mengeluarkan surat edaran, surat perintah gubernur, atau instruksi gubernur kepada kepala daerah, wali kota dan bupati di DIY.
Untuk menutup celah kelemahan regulasi, lanjut Erlina, juga akan dibuat SOP yang lebih mendalam dibandingkan aturan yang selama ini berlaku. Standar baru itu nantinya akan menyempurnakan aturan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kemen PPA.
”SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan yang dilakukan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak anak dan perlindungan anak. Nah itu beliau sangat menekankan itu,” ujarnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
