
Salah satu bangunan Koperasi Merah Putih di Boyolali. (Dok. Radar Solo)
JawaPos.com - Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Boyolali masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait regulasi tata ruang. Meski progres secara umum cukup signifikan, terdapat belasan desa yang belum dapat memulai pembangunan fisik.
Kendala utama berasal dari status lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kondisi ini membuat pemanfaatan lahan untuk pembangunan gedung koperasi menjadi terbatas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendataan lebih rinci terhadap aset tanah kas desa yang terdampak.
“Menyikapi desa-desa yang saat ini belum dilakukan pembangunan karena ketersediaan lahannya tidak ada selain LSD atau LP2B, kami sudah berkoordinasi dan akan melakukan inventarisasi lebih detail terkait titik koordinat dan luasannya,” ujar Ari Wahyu Prabowo, Rabu (22/4).
Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyusunan basis data yang akurat. Data ini nantinya akan menjadi bahan laporan kepada pemerintah pusat untuk mendukung pengambilan kebijakan lanjutan.
Ari menegaskan bahwa Dispermasdes hanya berperan dalam pengumpulan dan penyediaan data. Sementara untuk pelaksanaan pembangunan fisik, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak terkait, termasuk PT Agrinas.
“Tugas kami menginventarisasi dan melaporkan. Selanjutnya menjadi ranah kebijakan Satgas Nasional terkait KDMP. Kami hanya menyiapkan data seakurat mungkin untuk dasar pengambilan kebijakan di pusat,” tegas Ari menanggapi kemungkinan adanya penyediaan lahan pengganti.
Proses inventarisasi ini juga melibatkan koordinasi lintas kementerian. Di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, hingga Kementerian ATR/BPN.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh terkait kondisi lahan di tingkat desa. Dengan demikian, solusi yang diambil dapat menyesuaikan kondisi riil di lapangan.
Selain menangani desa yang belum memulai pembangunan, Dispermasdes juga mendorong desa yang telah menyelesaikan gedung KDMP untuk segera mengurus legalitas. Salah satunya melalui pengajuan Surat Keterangan Penataan Ruang (SKPR).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
