Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 April 2026 | 19.22 WIB

Progres Koperasi Merah Putih di Boyolali, 250 Unit Mulai Dibangun, 17 Desa Masih Terhambat Regulasi Lahan

Salah satu bangunan Koperasi Merah Putih di Boyolali. (Dok. Radar Solo) - Image

Salah satu bangunan Koperasi Merah Putih di Boyolali. (Dok. Radar Solo)

JawaPos.com - Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Boyolali masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait regulasi tata ruang. Meski progres secara umum cukup signifikan, terdapat belasan desa yang belum dapat memulai pembangunan fisik.

Kendala utama berasal dari status lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kondisi ini membuat pemanfaatan lahan untuk pembangunan gedung koperasi menjadi terbatas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendataan lebih rinci terhadap aset tanah kas desa yang terdampak.

“Menyikapi desa-desa yang saat ini belum dilakukan pembangunan karena ketersediaan lahannya tidak ada selain LSD atau LP2B, kami sudah berkoordinasi dan akan melakukan inventarisasi lebih detail terkait titik koordinat dan luasannya,” ujar Ari Wahyu Prabowo, Rabu (22/4).

Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyusunan basis data yang akurat. Data ini nantinya akan menjadi bahan laporan kepada pemerintah pusat untuk mendukung pengambilan kebijakan lanjutan.

Ari menegaskan bahwa Dispermasdes hanya berperan dalam pengumpulan dan penyediaan data. Sementara untuk pelaksanaan pembangunan fisik, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak terkait, termasuk PT Agrinas.

“Tugas kami menginventarisasi dan melaporkan. Selanjutnya menjadi ranah kebijakan Satgas Nasional terkait KDMP. Kami hanya menyiapkan data seakurat mungkin untuk dasar pengambilan kebijakan di pusat,” tegas Ari menanggapi kemungkinan adanya penyediaan lahan pengganti.

Proses inventarisasi ini juga melibatkan koordinasi lintas kementerian. Di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, hingga Kementerian ATR/BPN.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh terkait kondisi lahan di tingkat desa. Dengan demikian, solusi yang diambil dapat menyesuaikan kondisi riil di lapangan.

Selain menangani desa yang belum memulai pembangunan, Dispermasdes juga mendorong desa yang telah menyelesaikan gedung KDMP untuk segera mengurus legalitas. Salah satunya melalui pengajuan Surat Keterangan Penataan Ruang (SKPR).

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore