
Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengungkap keberhasilan jajarannya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berbagai jenis dari Riau menuju Sumsel. (Polda Jambi)
JawaPos.com - Jajaran kepolisian dari Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba berbagai jenis dengan nilai mencapai Rp 25,9 miliar. Terdiri atas 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, dan 1.975 bungkus cartridge vape merk Yakuza.
Menurut Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar keberhasilan jajarannya menggagalkan peredaran barang haram tersebut tidak lepas dari kerja keras bersama. Hasilnya, mereka sukses mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar berikut dengan 4 orang tersangka.
Krisno mengungkapkan bahwa narkoba sebanyak itu hendak diselundupkan dari Pekanbaru, Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diedarkan. Namun, berkat kesigapan Polda Jambi, perbuatan jahat yang berpotensi merusak masa depan 124.191 jiwa itu berhasil digagalkan.
”Yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa dan Rp 596,11 miliar pengeluaran negara berhasil dicegah untuk biaya rehabilitasi (bila ratusan ribu jiwa itu terpapar narkoba),” ungkap Krisno dalam keterangan resmi pada Senin (11/5).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh aparat kepolisian di Jambi pada Minggu (3/5). Mereka mendapat kabar bakal terjadi upaya penyelundupan narkoba melalui Jambi. Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman.
Dari pendalaman itu, diperoleh 1 unit mobil Toyota Sigra berwarna putih. Saat petugas memantau pergerakan kendaraan itu, tampak 1 unit mobil Xenia putih ikut membuntuti dan langsung putar arah untuk melarikan diri. Tindakan tersebut direspons oleh petugas dengan melakukan pengejaran.
”Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka membawa narkotika di simpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna.
Tidak lama setelahnya, petugas menemukan mobil Xenia putih yang sempat melarikan diri dalam posisi terparkir di salah satu rumah warga. Persisnya di wilayah Sekernan, Muaro Jambi. Didampingi oleh pengurus RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba.
Barang bukti tersebut tersimpan dalam satu tas bermotif loreng. Total ditemukan sebanyak 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.
”Pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
