
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana hapus PKB, diganti dengan ERP. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)
JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Gagasan berani ini ditujukan untuk menciptakan rasa keadilan sekaligus memastikan infrastruktur jalan di Jawa Barat memiliki kualitas kelas dunia.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, KDM menekankan pentingnya pembenahan fasilitas publik terlebih dahulu. Ia menargetkan lima kriteria utama yang harus dipenuhi oleh setiap jalan provinsi di Jawa Barat:
1. Kondisi jalan yang mulus tanpa lubang.
2. Sistem drainase yang memadai untuk mencegah genangan.
3. Pengawasan CCTV di berbagai titik sebagai jaminan keamanan.
4. Penerangan Jalan Umum (PJU) yang memadai dan estetis.
5. Penyediaan pos pengamanan yang dilengkapi mobil derek, pemadam kebakaran, ambulans, hingga tim paramedis.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022