Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Oktober 2026 | 14.04 WIB

KDM Pastikan Warga Jabar Sakit Dapat Perawatan Gratis Kelas 3

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana hapus PKB, diganti dengan ERP. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS) - Image

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana hapus PKB, diganti dengan ERP. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) menegaskan warga Jabar yang sakit, mengalami kecelakaan, maupun menjadi korban kejahatan berhak mendapatkan perawatan gratis di kelas 3.

Kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam memberikan perlindungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan KDM dalam rapat koordinasi lintas daerah yang berlangsung di Aula Serbaguna Gedung Dibaleka, Kota Depok, Rabu (07/10/26). Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pimpinan rumah sakit se-Jabar dan DKI Jakarta.

“Fasilitas ini berlaku bagi pemegang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak, habis masa berlaku, maupun yang tidak punya BPJS, dengan biaya ditanggung bersama Pemprov Jabar dan Pemerintah Daerah (Pemda),” ujarnya dikutip Portal Berita Pemkot Depok, Senin (12/10).

KDM meminta para bupati dan wali kota aktif membaca aduan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Pemerintah daerah diminta segera membiayai penanganan medis warga dalam kondisi mendesak.

Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota tidak mencukupi, pembiayaan dapat dilimpahkan ke tingkat provinsi.

“Kebijakannya adalah Bupati, Wali Kota bersama-sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani dengan seluruh rumah sakit yang ada di Jawa Barat, kemudian dengan rumah sakit yang ada di Jakarta untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh warga Jawa Barat,” jelasnya.

Selain pelayanan kesehatan, Pemprov Jabar juga memprioritaskan penanganan penyakit langka serta percepatan penurunan stunting dan gizi buruk. Pejabat Pemprov hingga kabupaten dan kota diwajibkan menjadi orang tua asuh bagi anak stunting.

Sementara itu, ibu hamil dari keluarga prasejahtera akan mendapatkan resep makanan bergizi secara gratis dari bidan desa untuk ditebus di warung atau minimarket terdekat.

Kebijakan tersebut juga disertai penataan operasional bidan dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam memantau kondisi ibu hamil. Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) turut menjadi perhatian, termasuk warga yang diantar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore