
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan perda tersebut menjadi payung hukum bagi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana. (Fai/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat sistem penanggulangan bencana melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 yang menitikberatkan pada pengurangan risiko, kesiapsiagaan, serta perlindungan kelompok rentan secara lebih inklusif.
Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2010 dengan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya mengatur penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga pencegahan, mitigasi, hingga pemulihan pascabencana.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr Dra Sri Untari Bisowarno MAP, menekankan pentingnya kearifan lokal dalam upaya mitigasi bencana.
"Mitigasi berupa tanda-tanda dari alam perlu diperhatikan, seperti perilaku satwa liar yang tidak biasa. Kearifan lokal yang diwariskan leluhur dapat menjadi referensi dalam upaya penanggulangan bencana," kata Sri Untari dalam sosialisasi Perda di Surabaya.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan perda tersebut menjadi payung hukum bagi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana.
"Perda ini memayungi keterlibatan semua pihak yang bersentuhan dengan urusan kebencanaan. Sistem kebencanaan Jawa Timur selama ini terus mengadopsi regulasi nasional dan perkembangan paradigma penanggulangan bencana," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, menilai perda tersebut menunjukkan komitmen terhadap prinsip inklusivitas dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Menurut Raditya, paradigma penanggulangan bencana saat ini tidak hanya berfokus pada respons darurat, tetapi juga pencegahan dan mitigasi guna menekan jumlah korban jiwa, dampak sosial ekonomi, serta kerusakan infrastruktur.
Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga memperkuat kolaborasi multipihak melalui sinergi pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, relawan, dan media. Peran relawan serta Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) turut diperjelas dalam aspek koordinasi dan pengakuan peran di lapangan.
Selain itu, setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi diwajibkan menyertakan analisis risiko bencana sebagai langkah pencegahan sejak tahap perencanaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022