
W. Yogi Widodo, kuasa hukum korban penipuan berkedok investasi. (istimewa)
JawaPos.com - Ketika ada yang menawarkan sebuah investasi dengan janji untung besar sebaiknya jangan langsung percaya begitu saja, kecuali siap dengan risiko yang bakal terjadi. Karena sudah banyak investasi dengan janji keuntungan mengiurkan justru para investornya menjadi korban penipuan.
Hal itu juga dialami salah satu investor berinisial T. Dia menjadi investor di sebuah perusahan kayu lapis atau multiplek di Sukabumi, Jawa Barat, namun justru menjadi korban penipuan. Alhasil, ia mengalami kerugian sebesar Rp 1.140.000.000.
Merasa dirinya telah ditipu, T melalui kuasa hukumnya W. Yogi Widodo membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2026. Laporannya teregister dengan Nomor: STTLP/B/3978/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Adapun terlapor yaitu JM selaku Direktur Utama BDJ.
"Iya betul, sudah dilaporkan pada Rabu, 3 Juni 2026 di Polda Metro Jaya dengan terlapor saudari JM dan suaminya, DH, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata W. Yogi Widodo, SH, selaku Kuasa Hukum dari T, dalam keterangannya.
Terlapor dilaporkan dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan atau denda paling banyak kategori V, dan Pasal 486 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Menurut W. Yogi Widodo, kliennya akhirnya menempuh langkah hukum setelah pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan modal pokok dan bagi hasil kepada para investor kendati telah diberikan kesempatan dalam rentang waktu cukup panjang.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula pada Oktober 2025. Korban ditawari berinvestasi untuk menyuntikkan tambahan modal di BDJ dengan iming-iming bagi hasil menggiurkan 10 persen per 15 hari dalam rentang waktu hanya sekitar 3 bulan.
Yang terjadi bukan untung yang didapat, tapi malah buntung. Pasalnya, keuntungan yang dijanjikan hanya diberikan sebagian, sementara modal pokok tidak dikembalikan sama sekali sampai sekarang.
W. Yogi Widodo yang juga menjadi kuasa hukum sejumlah korban lainnya mengatakan, korban berinisial D juga melaporkan JM dan DH ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan Nomor : STTLP/B/3980/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
