
Sidang kasus dugaan korupsi Bupati non aktif Pati Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. (Istimewa)
JawaPos.com – Bupati non aktif Pati Sudewo didakwa menerima Rp 2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mengatakan, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengisian perangkat desa. Dalam pengisian jabatan perangkat desa itu, kata dia, para calon diwajibkan untuk membayarkan sejumlah uang.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdapat tiga kepala desa yang juga diadili yang berperan mengumpulkan uang setoran. Ketiga kades tersebut masing-masing Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Para calon perangkat desa, kata dia, diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang yang besarannya Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Jaksa menyebut terdapat 15 calon perangkat desa yang menyetorkan sejumlah uang yang besarannya antara Rp 130 juta hingga Rp165 juta per orang.
”Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” kata jaksa Joko Hermawan dilansir dari Antara dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudtono itu.
Terdakwa Sudewo dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Pemadaman Bergilir di Pasuruan dan Probolinggo Mengganggu Kelangsungan Operasional Bisnis Lokal
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terdakwa Sudewa juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek di DJKA Kementerian Perhubungan dengan total Rp3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR. Terhadap dakwaan penuntut umum, terdakwa Sudewo akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang akan datang.
Sementara itu, menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, tim penasihat hukum mantan Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan merupakan langkah hukum yang sah dan dijamin oleh KUHAP Baru.
Ketua tim penasihat hukum Sudewo Yupen Hadi mengatakan, Nota Perlawanan yang akan diajukan tidak menyentuh pokok perkara maupun pembuktian. Melainkan semata-mata menguji bentuk dan konstruksi surat dakwaan yang disusun penuntut umum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022