Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Juni 2026 | 00.08 WIB

Tim Hukum Sudewo Sebut Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa Harus Diuji Terlebih Dahulu

Sidang kasus dugaan korupsi Bupati non aktif Pati Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. (Istimewa) - Image

Sidang kasus dugaan korupsi Bupati non aktif Pati Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. (Istimewa)

JawaPos.com – Bupati non aktif Pati Sudewo didakwa menerima Rp 2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mengatakan, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengisian perangkat desa. Dalam pengisian jabatan perangkat desa itu, kata dia, para calon diwajibkan untuk membayarkan sejumlah uang.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdapat tiga kepala desa yang juga diadili yang berperan mengumpulkan uang setoran. Ketiga kades tersebut masing-masing Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.

Para calon perangkat desa, kata dia, diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang yang besarannya Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Jaksa menyebut terdapat 15 calon perangkat desa yang menyetorkan sejumlah uang yang besarannya antara Rp 130 juta hingga Rp165 juta per orang.

”Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” kata jaksa Joko Hermawan dilansir dari Antara dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudtono itu.

Terdakwa Sudewo dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terdakwa Sudewa juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek di DJKA Kementerian Perhubungan dengan total Rp3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR. Terhadap dakwaan penuntut umum, terdakwa Sudewo akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang akan datang.

Sementara itu, menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, tim penasihat hukum mantan Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan merupakan langkah hukum yang sah dan dijamin oleh KUHAP Baru.

Ketua tim penasihat hukum Sudewo Yupen Hadi mengatakan, Nota Perlawanan yang akan diajukan tidak menyentuh pokok perkara maupun pembuktian. Melainkan semata-mata menguji bentuk dan konstruksi surat dakwaan yang disusun penuntut umum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore