Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2026 | 23.28 WIB

Polres Lumajang Sebut Kasus Kematian Siswa SMP Murni Kekerasan Bukan Perundungan

Markas Polres Lumajang. (Polres Lumajang/Antara)

 

JawaPos.com - Polres Lumajang memastikan kasus kematian siswa SMP berinisial IL, 16, murni kasus kekerasan terhadap anak, bukan perundungan seperti dugaan sebelumnya.

"Tidak ada unsur perundungan dari hasil penyelidikan, jadi murni motif pelaku berinisial DF, 16, jengkel kepada korban hingga berujung pada tindak kekerasan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Inspektur Polisi Dua Rahmat Budy Prasetyo dilansir dari Antara di Lumajang, Jumat (3/7).

Menurut dia, pelaku jengkel kepada korban karena selama tiga hari ada kejadian yang membuat pelaku marah hingga puncaknya pada Senin (18/5), pelaku menganiaya korban. "Pelaku memanggil korban dan menyampaikan kejengkelan itu, kemudian pelaku melampiaskannya dengan cara memukul korban," tutur Rahmat Budy Prasetyo.

Berdasar keterangan, lanjut Rahmat, pelaku sempat dimarahi kepala sekolah karena perbuatan korban sehingga hal tersebut menyebabkan dia jengkel kepada korban. Peristiwa yang menimpa korban IL tidak memenuhi unsur perundungan karena tidak terjadi secara berulang dan tindakan pelaku dipicu rasa kesal yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.

Polres Lumajang juga sudah menetapkan DF sebagai tersangka dan sudah mengamankan pelaku di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya DF dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Rahmat Budy Prasetyo.

Rahmat menjelaskan, hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum tunduk pada ⁠Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merujuk secara khusus pada ⁠Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Berdasar regulasi itu maka hukuman penjara bagi anak paling lama hanya setengah dari maksimum ancaman pidana untuk orang dewasa pada tindak pidana yang sama," ujar Rahmat Budy Prasetyo.

Sebelumnya, IL diduga menjadi korban perundungan dan dianiaya DF pada 18 Mei 2026. Korban sakit dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga pada 24 Juni 2026 menghembuskan napas terakhir.

Sebelum meninggal dunia, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang pada 24 Juni 2026 dan ditindaklanjuti PPA Satreskrim hingga mengamankan pelaku DF untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore