Markas Polres Lumajang. (Polres Lumajang/Antara)
JawaPos.com - Polres Lumajang memastikan kasus kematian siswa SMP berinisial IL, 16, murni kasus kekerasan terhadap anak, bukan perundungan seperti dugaan sebelumnya.
"Tidak ada unsur perundungan dari hasil penyelidikan, jadi murni motif pelaku berinisial DF, 16, jengkel kepada korban hingga berujung pada tindak kekerasan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Inspektur Polisi Dua Rahmat Budy Prasetyo dilansir dari Antara di Lumajang, Jumat (3/7).
Menurut dia, pelaku jengkel kepada korban karena selama tiga hari ada kejadian yang membuat pelaku marah hingga puncaknya pada Senin (18/5), pelaku menganiaya korban. "Pelaku memanggil korban dan menyampaikan kejengkelan itu, kemudian pelaku melampiaskannya dengan cara memukul korban," tutur Rahmat Budy Prasetyo.
Baca Juga:Kronologi Pembunuhan Tapir di Lampung: Berawal dari JALINSUM, Berakhir Jadi Santapan Warga
Berdasar keterangan, lanjut Rahmat, pelaku sempat dimarahi kepala sekolah karena perbuatan korban sehingga hal tersebut menyebabkan dia jengkel kepada korban. Peristiwa yang menimpa korban IL tidak memenuhi unsur perundungan karena tidak terjadi secara berulang dan tindakan pelaku dipicu rasa kesal yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.
Polres Lumajang juga sudah menetapkan DF sebagai tersangka dan sudah mengamankan pelaku di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya DF dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Rahmat Budy Prasetyo.
Rahmat menjelaskan, hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum tunduk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merujuk secara khusus pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Berdasar regulasi itu maka hukuman penjara bagi anak paling lama hanya setengah dari maksimum ancaman pidana untuk orang dewasa pada tindak pidana yang sama," ujar Rahmat Budy Prasetyo.
Sebelumnya, IL diduga menjadi korban perundungan dan dianiaya DF pada 18 Mei 2026. Korban sakit dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga pada 24 Juni 2026 menghembuskan napas terakhir.
Sebelum meninggal dunia, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang pada 24 Juni 2026 dan ditindaklanjuti PPA Satreskrim hingga mengamankan pelaku DF untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
