Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 19.28 WIB

Ditgakkum Korlantas Polri Asistensi Kecelakaan Maut di Indramayu, Tidak Ditemukan Bekas Rem hingga Langgar Rambu Lalu Lintas

(Ditgakkum) Korlantas Polri memberikan asistensi penanganan kecelakaan maut di Jalan Pantura, Indramayu. (Polri) - Image

(Ditgakkum) Korlantas Polri memberikan asistensi penanganan kecelakaan maut di Jalan Pantura, Indramayu. (Polri)

JawaPos.com - Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri memberikan asistensi penanganan kecelakaan maut di Jalan Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (13/7). Petugas juga telah melakukan uji Traffic Accident Analysis (TAA) untuk memastikan penyebab kecelakaan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, petugas masih fokus mendalami penyebab kecelakaan. Penanganan kasus dilakukan secara profesional untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan 12 orang rombongan pengantin.

“Kami memastikan setiap kecelakaan lalu lintas, khususnya yang menimbulkan korban jiwa, ditangani secara profesional, ilmiah, dan transparan. Hasil analisis ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai dasar evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa,” ujar Made Agus, Selasa (14/7).

Petugas gabungan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengambil keterangan saksi, serta barang bukti. Temuan awal tidak ditemukan jejak pengereman dari kendaraan truk Hino dan Daihatsu Gran Max sebelum terjadi benturan.

Petugas juga mengambil keterangan dari pengemudi truk dengan tetap memperhatikan trauma yang dialami pengemudi. Selain itu, turut dikumpulkan video yang beredar di media sosial dan CCTV.

Untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, Ditgakkum Korlantas Polri bersama Tim TAA melaksanakan olah TKP menggunakan teknologi 3D Laser Scanner. Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B. Di lokasi juga tidak ditemukan rambu lalu lintas maupun petunjuk putar balik.

Tim memastikan titik putar balik yang digunakan oleh kendaraan Gran Max bukan merupakan U-turn resmi, melainkan akses yang dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat. Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jarak antar U-turn resmi di ruas jalan tersebut sekitar 800 meter.

Temuan ini dibawa Ditgakkum Korlantas Polri dalam evaluasi bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat. Hasil evaluasi menyepakati perlunya penataan kembali titik putar balik sesuai ketentuan, peningkatan koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait, serta evaluasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore