Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Agustus 2026 | 18.06 WIB

Jika Terbukti Terjadi Politik Uang, Sekjen Himanu: Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir

Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH. (Istimewa) - Image

Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH. (Istimewa)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH menyebut, hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dapat dibatalkan apabila terbukti terjadi praktik politik uang. Namun, tuduhan ini harus dibuktikan secara sah sesuai hukum.

Hal itu disampaikan Taufik saat merespons pertanyaan moderator Mimbar Muktamar NU, Miftahul Ulum, dalam live event pemilihan Ahwa, Rais Aam, dan Ketua Umum PBNU digelar Suluh Nadliyin di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Moderator menanyakan tentang mekanisme pencegahan manipulasi dalam proses pemilihan, termasuk kemungkinan sanksi apabila terdapat calon yang terbukti melakukan manipulasi atau politik uang.

Taufik dengan tegas calon bisa dijaguhi sanksi hingga didiskualifikasi. “Ya, bisa diskualifikasi,” ujar Taufik.

Dia menjelaskan, politik uang tidak semata terjadi saat hari pemungutan suara. Melainkan bisa terjadi sejak proses pendekatan untuk menggalang suara pemilih.

“Money politik ini kan tidak ujug-ujug, tapi by process, jauh sebelum muktamar. Terjadi sudah ada yang namanya pendekatan-pendekatan personal, sudah mulai ada DP (uang muka) dan macam-macam,” imbuhnya.

Karena itu, Taufik meminta apabila terdapat dugaan praktik politik uang, fakta dan bukti yang mendukung harus dikumpulkan secara serius. Ia menyebut bukti berupa rekaman video maupun dokumen dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau memang terbukti secara fisik, apalagi ada video, apalagi ada dokumen-dokumen penting dan KPK NU bisa membuktikan, nanti saya kawal sebagai lawyer,” jelasnya.

Siapa pun yang megetahui adanya politik uang ini diharapkan bisa mengungkapkan kasus tersebut. Tentunya harus diikuti oleh bukti yang kuat.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore