
Ilustrasi kopdes merah putih. (Radar Jombang)
JawaPos.com - Sejumlah lurah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menolak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) aset barang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Mereka mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban aset dalam pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Mereka khawatir penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang tanpa kepastian kesesuaian spesifikasi justru menjadi persoalan ketika dilakukan pemeriksaan di kemudian hari.
Persoalan tersebut mengemuka dalam forum koordinasi pelaksanaan program strategis nasional yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemprov DIY, Selasa (11/8) lalu.
Dilansir Radar Jogja (Jawa Pos Group) Lurah Gari, Wonosari Widodo mengatakan, sebagian lurah memilih tidak memberikan tanda pada kolom klasifikasi kesesuaian barang dalam BAST. Itu karena tidak memiliki keahlian teknis untuk memastikan apakah spesifikasi barang yang diterima telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Libra Besok, Kamis 17 September 2026: Saatnya Beristirahat dan Bijak Mengatur Uang
Menurut Widodo, persoalan itu menjadi penting karena setelah BAST ditandatangani, tanggung jawab terhadap barang berpotensi melekat pada pemerintah kalurahan. Terlebih, masih terdapat kekhawatiran mengenai kemungkinan perbedaan nilai maupun volume antara pagu anggaran dan kondisi barang di lapangan.
“Jika sudah ada BAST, ini akan menjadi tanggung jawab kami di kalurahan. Kami khawatir jika di kemudian hari ditemukan selisih nilai volume saat pemeriksaan,” kata Widodo, dikutip Radar Jogja, Rabu (16/9).
Selain persoalan aset, pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih di sejumlah kalurahan juga menghadapi kendala penyediaan lahan. Beberapa lokasi yang dinilai strategis terkendala status sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kondisi tersebut membuat kalurahan membutuhkan kejelasan mekanisme penggunaan atau perubahan status lahan agar pembangunan koperasi tidak berbenturan dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK Dukcapil) DIY KPH Yudanegara memaklumi sikap kritis para lurah, sebab itu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola program agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menantu Gubernur DIY itu mengatakan, sejumlah lurah bahkan memilih tidak menandatangani format berita acara yang disiapkan karena terdapat persoalan terkait kesesuaian kondisi barang dan tanggung jawab pemeliharaannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022