
Ilustrasi kopdes merah putih. (Radar Jombang)
JawaPos.com - Sejumlah lurah di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menolak terburu-buru menandatangani serah terima aset Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Mereka khawatir, aset yang belum melalui verifikasi dan validasi (verval) justru membuat pemerintah kalurahan ikut menanggung persoalan jika ditemukan ketidaksesuaian di kemudian hari.
Dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group) Lurah Gari, Wonosari Widodo mengatakan, sebagian lurah memilih tidak memberikan tanda pada kolom klasifikasi kesesuaian barang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Hal itu disebabkan mereka tidak memiliki keahlian teknis untuk memastikan apakah spesifikasi barang yang diterima telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Menurut Widodo persoalan itu menjadi penting karena setelah BAST ditandatangani, tanggung jawab terhadap barang berpotensi melekat pada pemerintah kalurahan. Terlebih, masih terdapat kekhawatiran mengenai kemungkinan perbedaan nilai maupun volume antara pagu anggaran dan kondisi barang di lapangan.
“Jika sudah ada BAST, ini akan menjadi tanggung jawab kami di kalurahan. Kami khawatir jika di kemudian hari ditemukan selisih nilai volume saat pemeriksaan,” kata Widodo dalam forum koordinasi pelaksanaan program strategis nasional yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemprov DIJ pada Selasa (11/8) lalu dikutip Radar Jogja.
Selain persoalan aset, pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih di sejumlah kalurahan juga menghadapi kendala penyediaan lahan. Beberapa lokasi yang dinilai strategis terkendala status sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kondisi tersebut membuat kalurahan membutuhkan kejelasan mekanisme penggunaan atau perubahan status lahan agar pembangunan koperasi tidak berbenturan dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK Dukcapil) DIJ KPH Yudanegara memaklumi sikap kritis para lurah. Sebab itu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola program agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menantu Gubernur DIJ itu mengatakan sejumlah lurah bahkan memilih tidak menandatangani format berita acara yang disiapkan karena terdapat persoalan terkait kesesuaian kondisi barang dan tanggung jawab pemeliharaannya.
“Poin utama keberatan para lurah terletak pada masalah tanggung jawab pemeliharaan aset,” kata Yudanegara. Menurut dia, para lurah mengusulkan agar dokumen yang dibuat tidak serta-merta dimaknai sebagai penyerahan aset secara penuh. Usulan tersebut muncul karena kondisi barang di lapangan dinilai perlu dipastikan terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ketentuan program.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022