
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) dituntut 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa. (Nur Chamim/ Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Sudewa membayar denda Rp 300 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyebut Sudewo menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya saat menjadi anggota Komisi V DPR RI pada 2021 hingga 2022 serta ketika menjabat Bupati Pati.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA, jaksa menilai Sudewo terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar. Selain itu, terdakwa disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dengan total nilai Rp 2,3 miliar.
"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Baca Juga:Sudewo Tak Punya Kewenangan di Proyek DJKA, Keterlibatan Harus Dibuktikan dengan Perbuatan Konkret
Sementara dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, jaksa menyebut Sudewo menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.
Jaksa menyebut ketiganya melakukan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,4 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022