Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 19.56 WIB

Akal-Akalan Beli Solar Subsidi Pakai Tronton, Polda Banten Tangkap 2 Tersangka

Ilustrasi tangan diborgol (Istimewa) - Image

Ilustrasi tangan diborgol (Istimewa)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang tersangka, berinisial NS dan GJ, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Praktik culas ini terungkap pada Kamis (24/9) sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA).

Para pelaku memanfaatkan armada truk tronton serta barcode Pertamina resmi untuk menyedot solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di jalur Serang-Merak.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka NS berperan sebagai pemilik kegiatan yang menyetor uang modal sebesar Rp1.000.000 per sopir melalui transfer.

Uang tersebut digunakan para sopir untuk membeli Biosolar di SPBU menggunakan barcode Pertamina masing-masing.

Setelah pengisian selesai, armada dump truck tronton kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di tempat ini, seorang karyawan berinisial RH memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Setiap armada menurunkan setidaknya tiga jerigen.

Solar bersubsidi tersebut lantas ditampung ke dalam kempu berkapasitas satu ton. Setelah terkumpul, para pelaku menjual kembali BBM tersebut ke pihak industri dengan harga Rp11.000 per liter guna meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maruli, dikutip Rabu (30/9).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berharga. Di antaranya empat unit mobil Truck Tronton, satu kempu berisi kurang lebih 1.000 liter Biosolar subsidi, 22 jerigen kapasitas 35 liter berisi solar, satu unit pompa air listrik, empat buah selang, serta satu buah corong.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore