
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang buron berinisial YYS alias OS alias K dalam kasus jual beli senjata api. (Polri)
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz menangkap seorang buron berinisial YYS alias OS alias K. Pria berusia 33 tahun itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus jual beli senjata api. Penangkapan dilakukan di Argapura, Kota Jayapura pada Selasa (29/9).
Berdasar informasi dari Satgas Operasi Damai Cartenz, YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT. Polisi mendapati yang bersangkutan terkait dengan jaringan pengadaan senjata api dan amunisi dengan seseorang berinisial SP. Polisi menangkap YYS atas pengembangan kasus yang ditangani sejak Maret 2026.
Kasus itu ditangani atas laporan kepolisian bernomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026, serta DPO bernomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum yang diterbitkan pada 15 April 2026.
”YYS merupakan residivis dari pada kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya di awal tahun 2026,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo pada Rabu (30/9).
Menurut Yusuf, YYS masuk DPO dalam rangkaian pengembangan kasus jaringan senjata api dan amunisi di wilayah Jayapura. Sebelum mengamankan dan menangkap YYS, polisi sudah lebih dulu meringkus 13 orang lainnya. YYS ditangkap agar seluruh jaringan yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
”YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” ucap Yusuf.
Menurut perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak tersebut, dalam penanganan kasus yang menyeret YYS, polisi sudah mengamankan 298 butir amunisi, 4 magazen SS1 panjang, 1 magazen SS1 pendek, 1 pucuk senjata api rakitan, dan 6 pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.
Barang bukti (Polri)
Terhadap YYS, penyidik menyangkakan pelanggaran Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia dijerat pasal tersebut atas dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022