
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang buron berinisial YYS alias OS alias K dalam kasus jual beli senjata api. (Polri)
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz menangkap seorang buron berinisial YYS alias OS alias K. Pria berusia 33 tahun itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus jual beli senjata api. Penangkapan dilakukan di Argapura, Kota Jayapura pada Selasa (29/9).
Berdasar informasi dari Satgas Operasi Damai Cartenz, YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT. Polisi mendapati yang bersangkutan terkait dengan jaringan pengadaan senjata api dan amunisi dengan seseorang berinisial SP. Polisi menangkap YYS atas pengembangan kasus yang ditangani sejak Maret 2026.
Kasus itu ditangani atas laporan kepolisian bernomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026, serta DPO bernomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum yang diterbitkan pada 15 April 2026.
”YYS merupakan residivis dari pada kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya di awal tahun 2026,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo pada Rabu (30/9).
Menurut Yusuf, YYS masuk DPO dalam rangkaian pengembangan kasus jaringan senjata api dan amunisi di wilayah Jayapura. Sebelum mengamankan dan menangkap YYS, polisi sudah lebih dulu meringkus 13 orang lainnya. YYS ditangkap agar seluruh jaringan yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
”YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” ucap Yusuf.
Menurut perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak tersebut, dalam penanganan kasus yang menyeret YYS, polisi sudah mengamankan 298 butir amunisi, 4 magazen SS1 panjang, 1 magazen SS1 pendek, 1 pucuk senjata api rakitan, dan 6 pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.
Barang bukti (Polri)
Terhadap YYS, penyidik menyangkakan pelanggaran Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia dijerat pasal tersebut atas dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022