Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 03.08 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO YYS, Jaringan Senjata Terbongkar

Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang buron berinisial YYS alias OS alias K dalam kasus jual beli senjata api. (Polri) - Image

Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap seorang buron berinisial YYS alias OS alias K dalam kasus jual beli senjata api. (Polri)

JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz menangkap seorang buron berinisial YYS alias OS alias K. Pria berusia 33 tahun itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus jual beli senjata api. Penangkapan dilakukan di Argapura, Kota Jayapura pada Selasa (29/9).

Berdasar informasi dari Satgas Operasi Damai Cartenz, YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT. Polisi mendapati yang bersangkutan terkait dengan jaringan pengadaan senjata api dan amunisi dengan seseorang berinisial SP. Polisi menangkap YYS atas pengembangan kasus yang ditangani sejak Maret 2026.

Kasus itu ditangani atas laporan kepolisian bernomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026, serta DPO bernomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum yang diterbitkan pada 15 April 2026.

”YYS merupakan residivis dari pada kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya di awal tahun 2026,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo pada Rabu (30/9).

Menurut Yusuf, YYS masuk DPO dalam rangkaian pengembangan kasus jaringan senjata api dan amunisi di wilayah Jayapura. Sebelum mengamankan dan menangkap YYS, polisi sudah lebih dulu meringkus 13 orang lainnya. YYS ditangkap agar seluruh jaringan yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

”YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” ucap Yusuf.

Menurut perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak tersebut, dalam penanganan kasus yang menyeret YYS, polisi sudah mengamankan 298 butir amunisi, 4 magazen SS1 panjang, 1 magazen SS1 pendek, 1 pucuk senjata api rakitan, dan 6 pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

Barang bukti (Polri)

Terhadap YYS, penyidik menyangkakan pelanggaran Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia dijerat pasal tersebut atas dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore