
Gudang E Commerce. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com – Sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan dunia, transpofrmasi digitalisasi diperkirakan baru terlaksana 10 tahun mendatang di Tanah Air. Namun, sementak virus korona melanda dunia, masyarakat "dipaksa" bertransformasi" ke digital.
Pendiri Institute of Social Economic Digital (ISED) Sri Adiningsih mengatakan, Indonesia pada dasarnya membutuhkan waktu sekitar 10 tahun lagi untuk bertransformasi ke digital. Ternyata ketika Covid-19 mewabah, justru memaksa transformasi itu menjadi lebih cepat.
“Dengan elektrifikasi dan internet yang semakin merata, digitalisasi menjadi penyelamat bagi UMKM, petani, pedagang, dan lainnya. Sehingga, bisa memasarkan produknya melalui online. Artinya, ada sisi positif yang bisa didapat dari pandemi ini,” kata Sri dalam sebuah webinar, Rabu (20/1).
Menurut Sri, digitalisasi telah menciptakan banyak lapangan kerja, terutama di kalangan bawah, termasuk kalangan milenial. Dalam catatannya terdapat sekitar 140-an asosiasi e-commerce Indonesia. Selain itu, berdasar survei ISED 2020, lebih dari 74 persen masyarakat senang kerja dari rumah.
“Digitalisasi di saat pandemi ini menarik sekali. Makanya, pemanfaatan teknologi digital harus terus ditumbuhkan ke depannya, karena bisa memberikan banyak manfaat bagi semua orang, pelaku usaha, dan lainnya,” ujarnya.
Di tengah perkembangan digital itu, ISED mengingatkan pemerintah soal perlunya regulasi mengenai keamanan data pribadi, khususnya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Staf Khusus Presiden Arif Budimanta yang turut mengikuti webinar itu mengatakan, akses digital harus merata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama. Pemerintah kini terus berupaya mendorong percepatan transformasi digital dalam berbagai kelembagaan hingga pelayanan publik.
Dalam rencana kerja pemerintah untuk tiga tahun ke depan, pengembangan transformasi digital sudah termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Menurut Arif, ada tujuh agenda pembangunan yang menjadi fokus pemerintah. Dua di antaranya, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas; dan berkeadilan serta memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Sementara, penguatan infrastruktur ditempuh melalui berbagai cara. Salah satunya melalui pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur untuk transformasi digital.
Terkait dengan pengembangan ekonomi digital, kontribusi ekonomi digital ditargetkan meningkat dari 2,9 persen menjadi menjadi 4,7 persen pada 2024. Pertumbuhan PDB di sektor informasi dan telekomunikasi juga diharapkan naik dari 9,3 persen menjadi 11 persen.
“Digitalisasi ini sangat penting. Karena itu pemerintah terus mengembangkan wilayah melalui dukungan infrastruktur untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Selain itu, digitalisasi ini dibutuhkan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) sehingga berkualitas dan berdaya saing,” jelas Arif.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=lztCb6zqWwE
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022