
Rapat Banggar yang berlangsung selama tiga jam ini mengatakan, pembahasan APBN ini harus selesai sebelum akhir Oktober 2018.
JawaPos.com - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) tidak akan memperoleh dana penyertaan modal negara (PMN) Rp 2 triliun di 2022, setelah pemerintah mengetok palu dan memutuskan untuk tidak memberikan dana PMN lagi ke IFG di 2022.
Artinya, pemerintah hanya membayarkan PMN kepada BPUI sebesar Rp 20 triliun di tahun ini. Sehingga BPUI perlu menanggung sisa dana kebutuhan IFG Life sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan, pihaknya akan mengusahakan usulan PMN Rp 2 triliun untuk bisa dibawa ke Badan Anggara (Banggar) DPR RI. "Itu agar bisa dirapatkan kembali bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jadi dalam rapat bersama Komisi VI, kami sudah terima usulannya, agar diteruskan ke Banggar," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (3/9).
Martin mengaku, memang IFG bisa mencari pendanaan lain untuk restrukturisasi Jiwasraya. Namun, dari sisi waktu itu akan memakan waktu yang lebih lama penyelesaiannya. "Itu lebih lama jika sumberna dari internal fund raising," imbuhnya.
Hingga saat ini, kata dia, dana PMN BPUI sebesar Rp 20 triliun belum dicairkan. "Jangan tanyakan apresiasi, karena memang sudah seharusnya seperti itu, pemerintah lewat BPUI (IFG) harus bisa menyelesaikan restrukturisasi Jiwasraya," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko pernah menyatakan, IFG akan mengambil utang dari bank sebesar Rp 2 triliun untuk memenuhi kebutuhan permodalan. Pengambilan utang merupakan buntut dari dibatalkannya PMN 2022 senilai Rp 2 triliun yang sejatinya diberikan kepada IFG. Menurutnya, dibutuhkan sebesar Rp 26,7 triliun untuk menyelesaikan tunggakan di badan Jiwasraya.
Rencana awal, PMN total Rp 22 triliun akan dicairkan dalam dua tahun, yakni Rp 20 triliun tahun ini dan Rp 2 triliun pada 2022. Namun, lewat rapat terbatas dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Hexana mendapat kepastian tidak ada alokasi PMN tahun depan untuk IFG.
"Konsekuensi dari menambah PMN yang Rp 2 triliun itu maka kami raising fund yang berasal dari utang bank," kata dia.
Di sisi lain, ia menyebut juga perlu dilakukan relaksasi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena sebelumnya dasar penambahan modal perusahaan dilarang bersumber dari utang. Namun, dengan perubahan PMN, ia menyebut OJK perlu memberikan pengecualian untuk IFG.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022