
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto. (Istimewa)
JawaPos.com - Kemudahan mengakses layanan keuangan digital perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai produk dan risiko yang ditawarkan. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menilai peningkatan kompetensi penyampai informasi keuangan menjadi salah satu upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 69,57 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat akses terhadap layanan keuangan masih lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pemahaman masyarakat mengenai keuangan.
Di sisi lain, media sosial semakin banyak dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi keuangan. Namun, kanal digital juga digunakan untuk menawarkan produk ilegal dan menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto mengatakan, perkembangan industri teknologi finansial atau fintech perlu diikuti tanggung jawab dalam memberikan manfaat kepada masyarakat. Pemahaman keuangan yang baik juga diperlukan agar layanan digital dapat digunakan secara tepat.
“Kematangan industri fintech perlu dicerminkan melalui manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik. Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif,” ujar Firlie di Jakarta, dikutip Jumat (23/10).
Untuk mendukung penyampaian informasi keuangan yang lebih berkualitas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 (POJK 6/2026). Aturan tersebut mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk ketentuan mengenai edukasi, pemasaran, dan rekomendasi, serta kewajiban transparansi dan penyampaian risiko.
Regulasi tersebut turut mengatur tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap konten mitra pemasarannya, termasuk dalam memastikan kompetensi financial influencer atau finfluencer. Seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat 4 Desember 2026.
Wakil Ketua Umum IV AFTECH Claudia Kolonas menjelaskan, pengembangan kompetensi finfluencer mencakup tiga unit pembelajaran, yakni perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampai informasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022