Logo JawaPos
 - Image
29 April 2025, 15.39 WIB

Microfinance Desa, Modal Usaha Tanpa Bunga Berbasis Zakat untuk UMK

Ketua Baznas Noor Achmad. Baznas menetapkan besaran zakat fitrah menggunakan uang yaitu Rp 47 ribu per orang. Jumlah ini naik Rp 2.000 dibandingkan tahun lalu. (Humas Baznas) - Image

Ketua Baznas Noor Achmad. Baznas menetapkan besaran zakat fitrah menggunakan uang yaitu Rp 47 ribu per orang. Jumlah ini naik Rp 2.000 dibandingkan tahun lalu. (Humas Baznas)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore