Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2017 | 20.17 WIB

Terungkap Alasan Kemendag Segel Pabrik Gula di Cirebon

Ribuan ton gula pasir di Pabrik Gula Sindanglaut, Kabupaten Cirebon disegel Kemendag - Image

Ribuan ton gula pasir di Pabrik Gula Sindanglaut, Kabupaten Cirebon disegel Kemendag

JawaPos.com - Penyegelan pabrik gula di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) menimbulkan tanda tanya dari sejumlah pihak. Padahal sebagian produk dari pabri itu sudah beredar di pasaran.


Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syahrul Mamma menerangkan, dari hasil laboratorium ada sebagian gula yang disimpan di pabrik gula Tersana dan Sindanglaut sudah lolos standar. Namun, ada pula yang belum memenuhi layak konsumsi, sehingga harus digiling ulang.


"Ada yang lolos ada yang enggak, kita kan ambil empat sampel, ada dua yang sesuai ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) dan ada dua yang tidak sesuai ICUMSA," kata Syahrul di Jakarta, Rabu (30/8).


Dia menuturkan, penyegelan gula petani beberapa waktu lalu dilakukan lantaran ada indikasi gula tak memenuhi standar ICUMSA yang ditetapkan. ICUMSA merupakan standarisasi mutu untuk produk gula. Semakin rendah angka ICUMSA maka menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi.


Biasanya gula dengan tingkat ICUMSA makin rendah warnanya akan semakin putih dan teksturnya halus. Sebaliknya, jika gula agak kecoklatan maka ICUMSA-nya tinggi. Gula yang diamankan berwarna kecoklat-coklatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar.


"Itu dari pengawasan rutin kami. Sementara kami segel, police line dulu, sampai ada hasilnya (uji laboratorium). Kalau yang tidak lolos kita arahkan untuk direproduksi lagi. Supaya ICUMSA sesuai standar," ujar Syahrul.


Kemendag mensyaratkan ICUMSA gula tak boleh melebihi 300. Jika di atas itu, maka dianggap tak layak konsumsi. Menurutnya, penggilingan ulang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola pabrik gula, meski gula tersebut adalah gula milik petani.


Di tempat lain, Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menuturkan, pemerintah wajib memastikan barang yang beredar sesuai standar mutu dan tidak membahayakan konsumen. Karena itu, pemerintah melakukan tindakan preventif berupa pencegahan barang yang diduga tidak sesuai baku mutu beredar ke pasar agar tidak ada konsumen yang dirugikan.


Menurut Sularsi, YLKI menilai peristiwa penyegelan gudang dua pabrik gula di Cirebon tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran produk yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia. “Kalau tindakan penyegelan itu adalah tindakan untuk mencegah," ujar Sularsi.


Sebelumnya dua pabrik gula (PG) di Kabupaten Cirebon sempat disegel Kementerian Perdagangan karena sebagian gula tersebut dianggap belum memenuhi standar. Setelah diuji di laboratorium, sebagian yang dinyatakan layak telah diperbolehkan dilepas ke pasar.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore