
Ilustrasi
JawaPos.com - Per Agustus 2017 angka pengangguran tercatat sebesar tujuh juta. Namun, angka tersebut dianggap tidak tepat oleh sebagian orang. Banyak yang menilai jumlah pengangguran di Indonesia jauh lebih besar.
Penilaian seperti itu muncul lantaran tolok ukur pengangguran mengacu kepada jumlah masyarakat yang tidak bekerja di tempat formal. Padahal, pemerintah telah membuat klasifikasi perbedaan jenis pekerja yakni formal dan informal.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun mengatakan bahwa klasifikasi para pekerja saat ini jauh lebih baik dibanding zaman Presiden Soeharto. Sebab, pada saat itu, mereka yang tidak memiliki kartu kuning dianggap pengangguran."Jamannya pak Harto pengangguran itu dihitung dari kartu kuning. Kalau Anda tidak sedang mencari kartu kuning itu dianggap pengangguran," ujarnya di kantor Indef, Jakarta, Selasa (20/2).
Bandingkan dengan saat ini, pekerja ojek online maupun pengusaha warung kecil sudah dianggap sebagai pekerja informal. Pasalnya, mereka tidak termasuk dalam orang yang tidak memiliki penghasilan. "Sama dengan kita memasukkan definisi sektor formal dan informal. Dulu bekerja 11 jam. Sekarang buka warung itu sektor informal. Bayangkan dia buka ojek sejam dapat Rp 50 ribu," jelasnya
Kendati demikian, pemerintah saat ini terus memperbaiki parameter penghitungan angka pengangguran maupun pekerja di Indonesia. Apalagi, dukungan dari kemajuan teknologi juga sangat membantu untuk saat ini. "Menurut saya harus memperbaiki parameter kita mengenai kemiskinan dan pengangguran. Dengan adanya teknologi penggunaan aplikasi dan sebagainya itu perlu mendefinisikan masyarakat nganggur, pencari kerja, miskin dan lainnya," tutupnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022