
Warga bersepeda melintas di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Warga tetap berolahraga di tempat umum meski PSBB masa transisi fase pertama untuk ketiga kalinya diperpanjang hingga 13 Agustus 2020 akibat tren penambahan kasus positif COVID-19
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan sepeda ke dalam daftar harta yang wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram resmi yang mengatakan sepeda masuk dengan kode harta 041.
"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," tulisnya seperti dikutip, Senin (22/2).
Artinya, jika seseorang yang membeli sepeda di toko dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual. Namun, jika pembeli membeli sepeda dari luar negeri secara online, negara berhak memungut bea masuk atas sepeda tersebut.
Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Aturan tersebut menyebut setiap barang impor yang bernilai USD 3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen.
Sementara, untuk sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri oleh pemiliknya, ketentuan diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Dalam aturan tersebut, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Apabila nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari USD 500 maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi USD 500.
Negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya kepada pemerintah daerah.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/MGnUecnS_sI
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022