
Ilustrasi mata uang kripto.
JawaPos.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan alasan mata uang digital Kripto seperti Bitcoin, Dogecoin, dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan aset digital tersebut hanya diakui sebagai komoditas.
Ini termasuk aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.
"Alat pembayaran yang sah adalah rupiah sehingga aset kripto bukan alat pembayaran, bukan uang," ujarnya dalam diskusi secara virtual, Sabtu (19/6).
Kemudian, Ia melanjutkan, jika ditelusuri lebih jauh, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, aset kripto lebih pas disebut sebagai komoditi. Sebab, karakteristik komoditi harganya fluktuatif, sama seperti koin digital yang harganya naik dan turun seperti emas, perak, atau barang tambang lainnya.
"Emas pernah naik tinggi hampir mencapai Rp 1 juta per gram tahun lalu tiba-tiba bisa turun juga menjadi Rp 700-800 ribu 2 bulan berikutnya. Jadi sifat dari komoditi itu adalah fluktuatif. Kopi juga begitu, apapun itu yang namanya komoditi sifatnya fluktuatif," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, uang kripto tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Sebab, aset digital ini muncul dari teknologi blockchain yang diperdagangkan secara bebas tanpa intervensi pemerintah, maupun campur tangan orang lain.
"Jadi ini murni harga terbentuk antara demand and supply atau permintaan dan penawaran. Ini terjadi di tingkat nasional dan global,” pungkasnya.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
