Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Tahap 4 tahun 2025 kini telah dimulai, mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025. Tahap ini merupakan pencairan terakhir atau triwulan keempat dalam satu tahun anggaran.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan bantuan PKH secara bertahap, yaitu empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali). Hal ini sesuai dengan mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, Kemensos telah menetapkan kriteria ketat. Hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima PKH.
Masyarakat yang tidak memenuhi kriteria, khususnya yang tidak masuk dalam kategori miskin atau rentan dan tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat, dipastikan tidak akan menerima bantuan ini.
Penting bagi masyarakat miskin dan rentan untuk memahami secara detail syarat-syarat dan prosedur pendaftaran PKH agar peluang mendapatkan bantuan sosial dapat dimaksimalkan.
Dengan mengetahui kriteria penerima, proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan ini diharapkan dapat berjalan efisien dan membantu keluarga yang membutuhkan.
1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri.
3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa.
4. Komponen keluarga yang berhak menerima bantuan sosial PKH:
Kesehatan: Ibu hamil dan menyusui atau anak usia dini (0-6 tahun).
Pendidikan: Anak usia sekolah (SD, SMP, atau SMA).
Kesejahteraan Sosial: Lansia yang memiliki umur 60 tahun atau penyandang disabilitas berat.
5. Keluarga atau ahli waris korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022