Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi meneken kesepakatan dagang tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
JawaPos.com - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi meneken kesepakatan dagang tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam perjanjian bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.–Indonesia Alliance disepakati bahwa tarif resiprokal Indonesia ditetapkan sebesar 19 persen untuk sejumlah produk.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan meski perjanjian sudah diteken, tetapi implementasi kebijakannya baru akan berlaku 90 hari. Utamanya baru berlaku apabila pross hukum di internal masing-masing negara sudah selesai.
"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR maupun di Amerika dengan proses internalnya," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2).
Lebih lanjut, Menko Airlangga menyampaikan bahwa dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tertulis.
Bahkan, ada juga ruang untuk perbedaan tarif apakah itu lebih rendah dengan tadi dibahas di dalam council of board yang akan dibentuk. Selama proses ini, pemerintah akan segera melakukan konsultasi dengan DPR RI untuk melakukan penyesuaian undang-undang.
"Dan selanjutnya tentu kami dari pemerintah akan segera menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan undang-undang ini dan juga dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia emas sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri," jelasnya.
Airlangga juga membeberkan bahwa penandatanganan kesepakatan dagang dilakukan langsung oleh kedua kepala negara dalam rangkaian pertemuan bilateral yang berlangsung sekitar 30 menit usai kegiatan Board of Peace, pada Kamis (19/2) waktu setempat.
Kemudian, dokumen perjanjian beserta lampirannya juga ditindaklanjuti dalam pertemuan di kantor Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) bersama Ambassador Jameson Greer.
Ia menjelaskan, Indonesia dan Amerika Serikat sepakat memperkuat kerja sama ekonomi dan mendorong pertumbuhan di kedua negara. Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah pembentukan Council of Trade and Investment sebagai forum ekonomi bilateral.
Menurut Airlangga, dewan tersebut akan menjadi mekanisme resmi untuk membahas berbagai isu perdagangan dan investasi, termasuk apabila terjadi kenaikan tarif atau kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekonomi kedua negara.
“Seluruh persoalan investasi dan perdagangan antara Indonesia dan Amerika nantinya akan dibahas terlebih dahulu di dalam Council of Trade apabila terjadi kenaikan yang di luar batas wajar atau hal yang dianggap bisa mengganggu neraca kedua negara,” jelasnya.
Nama Penulis: R NURUL FITRIANA PUTRI - nurul.fitriana@jawapos.com
Rubrik/Kanal: Ekonomi
Tagging: Menko Airlangga Hartarto, kesepakatan dagang RI-AS, ART 90 hari
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022