Pendiri Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi. (Istimewa)
JawaPos.com - Dalam pidatonya di berbagai forum, Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menyebut pentingnya isi dan amanat Pasal 33 UUD 1945. Presiden meyakini bahwa Pasal 33 merupakan benteng pertahanan ekonomi nasional, sehingga setiap kebijakan dan regulasi harus sesuai dengan pasal tersebut.
Bahkan, Presiden Prabowo tidak segan-segan meminta pejabat yang tidak paham supaya mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, menurut Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, sejumlah pasal dalam perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) justru berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 UUD 1945. Berikut rinciannya:
Pasal 6.1 – Investasi di sektor mineral dan energi
Indonesia wajib membuka dan memfasilitasi investasi AS dalam eksplorasi, penambangan, pengolahan, distribusi, serta ekspor mineral kritis dan energi, dengan perlakuan yang sama dengan investor dalam negeri.
"Jika aturan ini menghilangkan ruang negara untuk memberi prioritas pada BUMN atau membatasi kepemilikan asing di sektor strategis, maka penguasaan negara atas cabang produksi penting bisa melemah. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3," kata Haidar, dalam penjelasannya Kamis (26/2).
Pasal 2.28 – Penghapusan pembatasan kepemilikan asing
Indonesia wajib membuka investasi tanpa batasan kepemilikan asing di sektor pertambangan, pengolahan ikan, transportasi darat, penyiaran, jasa keuangan, dan beberapa sektor lainnya.
"Jika sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing, maka kontrol negara bisa berkurang. Pasal 33 tidak melarang asing masuk, tetapi negara tetap harus menguasai dan mengendalikan sektor strategis. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 2," lanjut Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB.
Pasal 2.27 – Transfer bebas hasil ekspor SDA
Indonesia wajib mengizinkan transfer hasil ekspor sumber daya alam secara bebas dan tanpa penundaan.
Haidar menjelaskan, selama ini, pemerintah menggunakan kebijakan devisa hasil ekspor untuk menjaga stabilitas rupiah, memperkuat cadangan devisa, dan memastikan manfaat ekonomi tetap di dalam negeri. "Jika ruang kebijakan ini dibatasi oleh perjanjian, maka instrumen penguasaan negara atas kekayaan alam bisa berkurang. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 3," terangnya.
Pasal 6.2 – Pembatasan peran BUMN
Indonesia wajib memastikan bahwa BUMN bertindak berdasarkan pertimbangan komersial, tidak diskriminatif terhadap perusahaan AS, serta tidak memberi subsidi kecuali untuk mandat layanan publik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022