
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa usai melaksanakan salat id di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3). (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal alasannya tak memberi Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara yang memperoleh mandat untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sebagai gantinya, Agrinas Pangan justru diperbolehkan melakukan pinjaman jumbo senilai Rp 240 triliun dari perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun tetap memperoleh keistimewaan, karena cicilan pembiayaan ke himbara akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Purbaya, pilihan tersebut diambil untuk membatasi eksposur langsung terhadap APBN, sekaligus mendorong disiplin pembiayaan dari sisi perbankan.
“Nanti saya terekspos langsung kan (jika memberi PMN), kalau itu tagihan besar. Agrinas Pangan ini Koperasi Merah Putih ya? Kalau dia aja jeblok habis-habisan, saya habis-habisan, nggak unlimited loh,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, dikutip Selasa (24/3).
Mantan Ketua LPS ini menjelaskan, melalui skema pembiayaan Himbara, beban pemerintah dapat dikontrol secara lebih terukur. Di mana aat ini, pemerintah hanya perlu menanggung kewajiban pembayaran sekitar Rp 40 triliun per tahun.
“Kalau sekarang kan saya sudah pasti cuma bayar Rp 40 triliun setiap tahun. Nanti yang nanggung kalau ada apa-apa, banknya sendiri. Kalau dia masih minjam selalu berlebih,” jelasnya.
Purbaya juga memaparkan bahwa total kebutuhan pembiayaan program tersebut mencapai sekitar Rp 240 triliun dalam jangka waktu enam tahun. Skema cicilan tahunan dinilai lebih realistis dibandingkan harus menggelontorkan dana besar di awal melalui PMN.
“Tapi kan sudah kelihatan Rp 240 triliun panjang enam tahun, saya cicil Rp 40 triliun,” tuturnya.
Meski ada pandangan bahwa skema ini berpotensi kurang efisien, Purbaya menilai pembayaran dana desa untuk pembangunan Koperasi Merah Putih justru memiliki potensi keuntungan.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
