
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Dalam kebijakan terbaru ini, wajib pajak diberikan kelonggaran waktu hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif. Bahkan, penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Melalui aturan ini, DJP menghapus sanksi administratif berupa denda maupun bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran maupun pelaporan SPT, selama masih dalam periode relaksasi.
"Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan," bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu (5/4).
Sebelumnya, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan sebagai bentuk kemudahan dan dorongan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melansir informasi dari akun Instagram Ditjen Pajak, kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif yang telah diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Penghapusan tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh DJP tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Tak hanya itu, keterlambatan pelaporan dalam masa relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan maupun penolakan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Hal ini memberikan kepastian tambahan bagi masyarakat agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa khawatir terkena dampak administratif lainnya.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak, sekaligus menjaga stabilitas kepatuhan di tengah implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah berjalan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022