
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa)
JawaPos.com - Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online kini bisa dilakukan melalui Lapak Asik BPJS Kesehatan. Peserta cukup mengakses layanan resmi dan mengikuti tahapan pendaftaran yang sudah disediakan.
Lapak Asik merupakan layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan klaim seperti Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui layanan ini, peserta bisa mengurus pencairan dana dari rumah dengan proses yang praktis dan efisien.
Bagi Anda yang ingin langsung mendaftar, berikut link resmi yang bisa digunakan:
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Link tersebut merupakan portal resmi untuk pengajuan klaim online tanpa kontak fisik.
Langkah-langkah Daftar Lapak Asik
1. Akses Situs Resmi
Buka link di atas, lalu isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor KPJ (Kartu Peserta).
2. Isi Formulir Pengajuan
Lengkapi data diri secara detail dan pilih alasan klaim, misalnya resign, PHK, atau pensiun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022