
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P2SP di Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa uang negara semakin banyak setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana senilai Rp 11,4 triliun yang merupakan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara pada Jumat (10/4).
Ia menyebut, nantinya uang itu akan masuk dalam pos anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, sebagian kecilnya masuk ke dalam pos penerimaan pajak.
"Ini kan pasti (masuk) PNBP ya, bukan pajak ya kalau gitu ya. Kita lihat, bagian itu PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi yang jelas, uang saya (negara) lebih banyak lagi dibanding sebelumnya," ujar Purbaya kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).
Lebih lanjut, Purbaya juga membeberkan bahwa uang itu nantinya akan digunakan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian, juga akan disalurkan untuk belanja Kejagung hingga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Meski begitu, Purbaya tidak merinci lebih detail, berapa porsi alokasi anggarannya.
Ia hanya memastikan bahwa penindakan yang dilakukan Kejagung masih akan terus berlanjut. Dengan begitu, kata dia, ke depan akan ada lagi setoran yang diberikan Kejagung kepada negara.
"Bisa (untuk tambal defisit). Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin," beber Purbaya.
"Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi nggak banyak. Tapi ini kan belum selesai, masih ada banyak, masih akan ada lagi ke depan tuh belum selesai nih, jadi amanlah," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp 11,4 triliun yang merupakan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4). Total dana yang diserahkan mencapai Rp 11.420.104.815.858.
Dana Rp 11,4 triliun tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni Rp 7.230.036.440.742 dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan, Rp 1.967.867.845.912 dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana korupsi.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
