Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 04.41 WIB

Tak Ada Lagi Sembunyi-Sembunyi Soal Kepemilikan Saham, OJK Geber Reformasi Transparansi Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin (13/4)/(Istimewa). - Image

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin (13/4)/(Istimewa).

JawaPos.com - Reformasi pasar modal Indonesia memasuki babak baru yang lebih agresif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka data pemegang saham besar ke publik, memperketat struktur kepemilikan, dan mengungkap aktor di balik perusahaan demi menutup celah praktik tak transparan yang selama ini membayangi pasar.

"Kami bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin (13/4).

Untuk meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar global, pasar modal Indonesia kini telah mempublikasikan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. 

Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini diungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.

"Pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Ini telah diterbitkan pada Maret 2026," katanya. 

Kedua adalah klasifikasi investor yang lebih rinci dari sebelumnya 9 kategori investor menjadi 39 jenis. "Hal ini dimulai pada April 206," ujar Frederica.

Ketiga, menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen saat ini menjadi 15 persen. Berlaku mulai 31 Maret 2026.

Keempat adalah pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholder Concentration/HSC) mulai 2 April 2026. "Pengumuman HSC sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor," ucapnya. 

Selain itu, OJK dan IDX telah memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang mengungkap pemilik manfaat akhir (UBO) alias pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.

"Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global," tutup Frederica.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore