
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Istimewa)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Keppres tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 11 Maret 2026.
Dikutip dari dokumen resmi keppres tersebut pada Sabtu (18/4), pembentukan Satgas Percepatan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dilakukan demi percepatan program pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas tersebut berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
”Satgas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi pasal 2 keppres tersebut.
Dalam pasal 4 perpres itu, turut dijelaskan susunan organisasi satgas. Mulai ketua I, ketua II, wakil ketua I, wakil ketua II, wakil ketua III, dan anggota satgas. Sebagai ketua I, Prabowo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan ketua II Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Sementara wakil ketua I diduduki oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, wakil ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan wakil ketua III Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Adapun tugas satgas tersebut berfokus pada 5 hal, yakni: Mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden;
Menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; Melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.
Selanjutnya, dalam pasal 6 keppres tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya, satgas membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Kelompok kerja tersebut memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional sesuai dengan pembidangan masing-masing kelompok kerja.
”Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi keppres tersebut.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
