
Bank Negara Indonesia.
JawaPos.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan bahwa produk keuangan yang ditawarkan pegawainya kepada pengurus Gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara bukanlah produk resmi.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang memastikan bahwa seluruh transaksi tidak tercatat secara resmi dalam sistem operasional perbankan pelat merah ini.
"Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI," kata Munadi dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).
Imbas kejadian yang dialami oleh Paroki Aek Nabara, BNI mengimbau kepada masyarakat untuk semakin waspada terhadap tawaran produk keuangan. Terlebih, produk itu ditawarkan dengan bunga tinggi yang tak wajar dan transaksinya di luar mekanisme resmi BNI.
"Kami dari pihak BNI juga mengimbau kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan, khususnya terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar," ujar Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan.
"Dan juga transaksi di luar mekanisme resmi BNI, agar juga dipastikan setiap transaksi yang dilakukan melalui saluran resmi BNI yang dapat diverifikasi," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas. Sejalan dengan itu, BNI juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa.
Selanjutnya, kata Rian, BNI juga akan meningkatkan edukasi dan literasi keuangan juga kepada seluruh masyarakat dan nasabah kami secara berkelanjutan. Di tengah proses hukum yang berlanjut, pihaknya berharap kasus yang terjadi di Aek Nabara bisa memberi kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
"Dan juga kami yakin bahwa seluruh proses dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak," tukasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp 28 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022