
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI membeberkan kronologi kasus dugaan penyelewengan dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar. Kasus tersebut disebut pertama kali terdeteksi melalui pengawasan internal perusahaan pada Februari 2026.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menjelaskan peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu. Oknum itu menjalankan transaksi di luar sistem resmi perbankan.
“Kasus ini pertama kali terungkap pada bulan Februari tahun 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan prosedur resmi perbankan,” ujar Munadi dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).
Munadi Herlambang menegaskan bahwa produk keuangan yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi BNI. Selain itu, seluruh transaksi juga tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Menurut Munadi, hal itu menjadi dasar bahwa tindakan yang dilakukan oknum secara individu. Kendati demikian, dalam proses penyelesaian, pihaknya tetap mengedepankan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai landasan objektif untuk menentukan nilai kerugian yang dialami pihak CU Paroki Aek Nabara.
“Dasar penyelesaian kasus ini, pertama kami melihat hasil penyelidikan aparat perangkat hukum yang kami jadikan landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian yang kami dapatkan per hari kemarin Sabtu (18/4),” jelasnya.
Sejalan dengan itu, BNI juga memastikan proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Dalam hal ini, kata Munadi, skema penyelesaian disebut mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Baca Juga:Klaim Salah Sasaran, Kuasa Hukum Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Minta Dakwaan Dibatalkan
Munadi juga menambahkan, sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah aktif mengambil langkah penyelesaian. Salah satunya dengan menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara senilai Rp 7 miliar sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.
“Langkah yang telah kami lakukan, pertama BNI telah aktif mengambil langkah penyelesaian dan sejak kasus terungkap pada bulan Februari 2026, pengembalian dana awal pada CU Paroki Aek Nabara telah diserahkan sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah, serta proses penyelesaian terus berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum," tukasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
