Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 April 2026 | 13.37 WIB

Klaim Salah Sasaran, Kuasa Hukum Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Minta Dakwaan Dibatalkan

Kuasa hukum Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko meminta pembatalan dakwaan dalam sidang eksepsi terbaru di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko meminta pembatalan dakwaan dalam sidang eksepsi terbaru di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum meminta pembatalan dakwaan.

Permohonan itu disampaikan dengan alasan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai keliru. Tim kuasa hukum menyebut terdapat kesalahan sasaran atau error in persona dalam penetapan terdakwa.

Kuasa hukum, Indra Priangkasa menilai dakwaan terkait dugaan suap dan gratifikasi tidak disusun secara cermat. Ia menyebut ada enam poin keberatan yang diajukan dalam eksepsi tersebut di hadapan majelis hakim.

Salah satu dasar keberatan adalah uraian dakwaan yang dianggap tidak tepat, seperti soal perpanjangan jabatan direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang disebut berawal dari komunikasi pihak lain, bukan Sugiri Sancoko.

Pihak lain yang dimaksud kuasa hukum adalah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Agus Pramono.

"Sedangkan Pak Giri (Sugiri Sancoko) tidak tahu soal itu, sehingga kita berani (ajukan eksepsi) terkait perpanjangan jabatan dan pemberian sejumlah uang itu. Mensreanya ada di dua orang itu, Yunus dan Agus," imbuhnya.

Kuasa hukum juga keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak lengkap terkait gratifikasi, konstruksi perbuatan yang kabur, hubungan jabatan dengan perbuatan yang tidak jelas, serta uraian peran dan kesalahan terdakwa.

"Karena dakwaan dinyatakan kabur atau tidak jelas atau salah sasaran, maka dakwaan itu juga harus batal demi hukum, terdakwa harus keluar dari tahanan serta harus dikembalikan harkat dan martabatnya," pungkas Indra.

Kronologi singkat
KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap yang mencakup tiga peristiwa, usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2026.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore