
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 6,7 Miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026). (Febri for JawaPos.com)
JawaPos.com - Bupati Ponorogo Nonaktif, Sugiri Sancoko dituntut pidana penjara selama 7 tahun atas dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 Miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Arjuna Budi Satria Tambunan dalam persidangan terbaru di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya pada Selasa (14/7).
Dalam amar tuntutannya, JPU Arjuna mengatakan bahwa Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," ujarnya dalam persidangan.
Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang maksimal 1 bulan. Sugiri juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp 6,7 miliar.
"Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, jika aset yang disita tetap tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap yang mencakup tiga peristiwa, usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.
Sugiri dituntut atas tiga peristiwa tindak pidana korupsi. Yakni jual beli jabatan Direktur RSUD Ponorogo, penerimaan suap proyek pembangunan fisik RSUD, dan menerima gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar.
Dalam kasus penerimaan suap, Sugiri Sancoko dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Serikat Mahasiswa (SEMA) UGM Datangi KPK, Desak Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Sementara dalam kasus gratifikasi, Bupati Ponorogo nonaktif tersebut dijerat Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
