
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8). (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
JawaPos.com - Nany Widjaja menggunakan uang PT Java Fortis Corporindo (JFC) senilai Rp 83 miliar untuk membeli tanah di Jombang.
Berdasarkan akta jual beli harga tanah tersebut hanya Rp 30,8 miliar. Fakta itu terungkap dari keterangan Indah Utami saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang gugatan PT JFC terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8).
Indah merupakan karyawan bagian keuangan PT DNP yang diperintahkan Nany untuk membantu mengurus keuangan PT JFC. Indah tidak pernah bekerja sebagai karyawan atau direksi PT JFC. Dia mengaku hanya disuruh Nany untuk membantu serabutan di PT JFC.
Indah yang merupakan saksi dari pihak Nany mengklaim bahwa sebagian dari sisa uang ditransfer ke rekening PT Dharma Nyata Press (DNP) atas perintah Nany. Nany menjabat Direktur Utama PT DNP sampai saat ini. Indah mengklaim bahwa uang itu untuk mengganti biaya lobi-lobi saat membeli tanah yang sebelumnya telah dikeluarkan Nany.
"Yang melakukan lobi-lobi Nany Widjaja lalu minta diganti Java Fortis. Keluar Rp 14 miliar dari Java Fortis ke Dharma Nyata Press," kata Indah dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Indah juga menyatakan bahwa pihak yang disebut sebagai perantara 1 dan perantara 2 sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan tidak pernah ada dan tidak diketahui keberadaannya.
Indah juga mengakui bahwa yang menandatangani cek untuk membeli tanah selama 2014 hingga 2017 adalah Nany Widjaja selaku direktur. Dalam persidangan Indah kerap mengatakan bahwa tindakannya di PT JFC dilakukan atas perintah Lukman Hardi. Namun, pada akhirnya dia mengakui bahwa Nany yang memerintahkannya.
Kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Nany untuk menghemat biaya pengadaan tanah. "Kenyataannya memang ada berbagai pos yang disebut perantara itu memang untuk mengecilkan biaya transaksi," kata Richard.
Kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo, dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa Indah adalah staf bagian keuangan dari PT DNP, bukan PT JFC. Namun, dia mengetahui begitu banyak informasi tentang PT JFC karena dilibatkan oleh Nany.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
