Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 05.09 WIB

Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang Rp 21,4 M, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate 

Kimham Pentakosta, Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo. (Dok. Jawa Pos) - Image

Kimham Pentakosta, Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo. (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com - PT Java Fortis Corporindo menggugat sang mantan direktur, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya. Nany disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang. 

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, PT Dharma Nyata Press (DNP), pemegang saham 25 persen, sempat mengajukan sebagai tergugat intervensi dengan maksud untuk melindungi Nany. Namun, dalam putusan sela majelis hakim menolaknya. 

"Permohonan intervensi PT Dharma Nyata Press ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan kepada mantan direktur, pemegang saham tidak perlu ikut campur," kata Kimham, Rabu (15/4).

PT Java Fortis Corporindo adalah perusahaan bidang real estate dengan komposisi saham PT DNP 25 persen dan PT Jawa Pos 75 persen. Perusahaan itu mengucurkan dana kepada Nany untuk pengadaan lahan di Jombang. "Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp 21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggung jawabkan Bu Nany ketika diaudit" ujarnya.

Dengan ditolaknya intervensi PT DNP, maka majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. "Yaitu dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany Widjaja ketika menjabat sebagai direktur PT Java Fortis Corporindo," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Nany, Billy Handiwiyanto masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. (gas)

---

"Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp 21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggung jawabkan Bu Nany ketika diaudit."

Kimham Pentakosta, Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore