
Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Perdamaian antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos yang pemberitaannya beredar mendapat respons dari pihak kuasa hukum perusahaan. Pengacara PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut.
Menurut dia, langkah damai merupakan solusi yang paling ideal dalam menyelesaikan sengketa. Jalur hukum sejatinya menjadi upaya terakhir apabila para pihak tidak menemukan titik temu.
“Perdamaian tentu hal yang positif dan paling ideal. Proses hukum adalah upaya terakhir jika ada pihak yang bertahan dengan pendapat sendiri dan tidak mau menyelesaikan persoalan secara damai,” ujar Daniel.
Baca Juga:Akta 65 Nany Widjaja Tak Pernah Muncul di Persidangan, PT Jawa Pos Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Meski demikian, Daniel menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain, yakni Nany Widjaja, tetap berlanjut. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan belum mengembalikan hak Jawa Pos.
“Untuk Nany Widjaja tetap berjalan. Karena hanya yang bersangkutan belum mengembalikan hak Jawa Pos, sehingga jika hak korban belum dipulihkan tentu tidak bisa dilaksanakan restorative justice,” tegasnya.
Untuk diketahui, Nany telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar. Uang itu merupakan dividen yang semestinya disetorkan kepada PT Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata. Namun, Nany yang menjabat sebagai direktur PT DNP tidak menyetorkannya.
Baca Juga:Pakar Ingatkan Nany Widjaja Bisa Terjerat Pidana Pemalsuan jika Tak Mampu Buktikan Akta 65
PT Jawa Pos juga melaporkan Nany ke Polda Jatim dengan dugaan telah menggunakan akta palsu. Akta itu diduga digunakan Nany sebagai bukti dalam gelar perkara di kepolisian.
Selain itu, Nany juga menggugat PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kepemilikan saham PT DNP, tetapi kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan Nany Widjaja tidak dapat diterima karena Nany selaku penggugat gagal menguraikan secara jelas tuntutannya, sehingga tidak terbukti adanya kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja.
Sementara itu, pengacara Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menutup pintu damai. Meski begitu, Billy tetap mengklaim bahwa PT DNP milik Nany dan Dahlan Iskan. "Di akta pendirian PT DNP kepemilikan punya Pak Dahlan dan Bu Nany," ujar Billy.
Secara terpisah, Daniel kembali mengingatkan pihak terkait dapat menyadari posisi hukumnya. "Kalau memang miliknya, kenapa ya sampai jadi tersangka? Mengapa gugatannya tidak bisa menang ya?," kata Daniel.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022