
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Instagram @gusyaqut)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Serta dua pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Berkas penyidikan keempat tersangka telah dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, Selasa (14/7), Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7).
"Adapun para tersangka yang dilakukan pelimpahan pada tahap II ini adalah Sdr. YCQ, selaku mantan Menteri Agama, Sdr. IAA selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan dua tersangka dari pihak swasta yaitu Sdr. ISM dan ASR," sambungnya.
Budi menjelaskan, telaksanaan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Karena itu, Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia menekankan, persidangan akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.
"KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Sementara, Gus Yaqut mengamini bahwa perkara yang menjeratnya segera diadili di persidangan. Ia menyatakan, persidangan nantinya akan membuka secara terang dugaan korupsi kuota haji.
"Ya alhamdulilah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ucap Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
