
Totem harga menunjukkan BP Ultimate Diesel tembus Rp 30 ribu lebih. (RianAlfianto/JawaPos.com)
JawaPos.com–Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali terjadi di sektor non subsidi. Setelah sempat stagnan pada awal Mei, harga diesel di sejumlah SPBU swasta akhirnya mengalami lonjakan signifikan per 2 Mei 2026.
Di jaringan SPBU milik BP Indonesia, penyesuaian harga terlihat jelas pada produk BP Ultimate Diesel. Kenaikan ini terpantau di berbagai titik, mulai dari wilayah Antasari dan Lenteng Agung di Jakarta Selatan, Meruya Ilir Jakarta Barat, Kelapa Gading Jakarta Utara, hingga kawasan BSD City di Tangerang sebagaimana dipantau JawaPos.com pada Sabtu (2/5) siang.
Sebelumnya, BP Ultimate Diesel dijual dengan harga Rp 25.560 per liter. Kini, harga tersebut melonjak menjadi Rp 30.890 per liter. Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp 5.330 per liter, angka yang cukup signifikan dalam waktu singkat.
Sementara itu, untuk jenis BBM lain di SPBU yang sama tidak mengalami perubahan. Produk BP 92 tetap berada di harga Rp 12.390 per liter, dan BP Ultimate bertahan di Rp 12.930 per liter.
Kenaikan harga diesel ini bukan terjadi tanpa konteks. Sebelumnya, perusahaan pelat merah Pertamina telah lebih dulu melakukan penyesuaian harga untuk produk solar non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.
Langkah yang diambil BP pun dinilai sebagai bagian dari tren yang sama di pasar BBM non subsidi.
Baca Juga:BBM Pertamina Pertamax dan Pertamax Green Stagnan, Berapa Harga BBM di BP dan Vivo per 1 Mei 2026?
Fenomena ini menunjukkan bahwa harga BBM, khususnya diesel, sangat dipengaruhi faktor eksternal seperti fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Kondisi tersebut membuat harga bahan bakar berpotensi berubah dalam waktu yang relatif cepat.
Tak hanya BP, operator swasta lainnya juga mengikuti langkah serupa. SPBU VIVO tercatat menaikkan harga Diesel Primus ke angka Rp 30.890 per liter. Sebelumnya, produk tersebut dijual jauh lebih rendah, yakni Rp 14.610 per liter, menandakan lonjakan harga yang sangat drastis.
Sebagai informasi, penyesuaian harga BBM non-subsidi di Indonesia mengacu pada regulasi pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kebijakan ini memberikan ruang bagi badan usaha untuk menyesuaikan harga mengikuti mekanisme pasar.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
