Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (dok. Kemenkop)
JawaPos.com – Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan status manajer Koperasi Merah Putih tidak akan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Para manajer tersebut nantinya akan berstatus pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), setelah dua tahun menjadi pegawai di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Bukan (jadi ASN), pegawai dengan PKWT. PKWT itu perjanjian kerja dengan waktu tertentu,” kata Ferry kepada awak media di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (8/5).
Ferry memastikan saat ini skema penempatan manajer Koperasi Merah Putih masih berada di bawah BP BUMN. Namun, setelah dua tahun, para manajer akan ditempatkan di bawah kementerian, yang diharapkan berada di bawah Kementerian Koperasi.
“Kalau statusnya, karena ini sekarang di BP BUMN tetapi nanti setelah 2 tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Penempatan, nanti kita berharap sih di Kementerian Koperasi tapi masih akan kita bahas lagi,” jelasnya.
Ferry menjelaskan, skema tersebut disiapkan agar pengelolaan Koperasi Merah Putih tetap profesional sekaligus fleksibel mengikuti kebutuhan usaha koperasi di daerah.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program monitoring dan evaluasi terhadap operasional koperasi, termasuk penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Menurut Ferry, pengembangan kompetensi tidak hanya menyasar manajer, tetapi juga pengawas dan pengurus koperasi.
“Kan kita ada kegiatan monitoring evaluasinya, ada kegiatan dari usaha-usaha yang ada beberapa yang juga melibatkan pasti dengan Kementerian Koperasi dan juga untuk peningkatan SDM dan kompetensi dari SDM baik pengawas, pengurus, maupun pengelola Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap kejelasan status para manajer Koperasi Merah Putih yang direkrut pemerintah. Ia menegaskan, status mereka sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya bersifat sementara.
Zulhas menyebut, para manajer tersebut hanya akan berstatus sebagai pegawai BUMN selama dua tahun. Setelah masa itu berakhir, mereka akan kembali menjadi petugas koperasi di bawah Kementerian Koperasi (Kemenkop).
“Iya, sementara 2 tahun (jadi pegawai BUMN). Nanti setelah 2 tahun akan menjadi petugas koperasi. Setelah 2 tahun ya. Ada Pak Ferry (Menteri Koperasi) nih,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, selama dua tahun tersebut para manajer akan menjadi pegawai di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Penugasan ini dimaksudkan sebagai tahap pembinaan sekaligus penguatan kapasitas sebelum kembali menjadi petugas koperasi.
“Jadi itu dua tahun di Agrinas (Pangan Nusantara), setelah itu akan menjadi petugas koperasi,” imbuhnya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
