
Pengembangan budidaya kopi di areal kawasan hutan Perhutani yang dikelola bersama masyarakat dengan luas mencapai 43.143 hektare dan tersebar di 32 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). (Istimewa).
JawaPos.com - Di tengah meningkatnya minat masyarakat dunia terhadap kopi berkualitas, Perum Perhutani memperkuat perannya sebagai penghasil kopi yang mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan produktif melalui pola agroforestry yang tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga mendorong perekonomian masyarakat sekitar.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, Perhutani memandang tren konsumsi kopi global bukan sekadar peluang pasar. Perusahaan melihat komoditas ini sebagai sarana untuk menggabungkan kepentingan pelestarian lingkungan dengan pengembangan ekonomi hijau.
Melalui pengelolaan hutan bersama masyarakat, budidaya kopi menjadi salah satu cara menjaga tutupan hutan tetap lestari sekaligus membuka sumber penghasilan bagi warga desa hutan.
Direktur Utama Perum Perhutani Tio Handoko mengatakan, pengembangan kopi di bawah tegakan hutan merupakan bentuk nyata penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Kopi telah menjadi komoditas global yang digemari masyarakat dunia. Perhutani hadir memastikan bahwa setiap cangkir kopi yang dinikmati masyarakat, lahir dari sistem kelola hutan yang lestari. Lewat skema agroforestry, kita membuktikan bahwa perlindungan hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa tidak harus saling mengorbankan, melainkan bisa berjalan beriringan,” ujarnya.
Data Perhutani menunjukkan, hingga saat ini areal tanaman kopi di kawasan hutan yang dikelolanya mencapai 43.143 hektare dan tersebar di 32 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH).
Wilayah Jawa Timur menjadi sentra terbesar dengan luas mencapai 30.365 hektare. Sementara itu, Jawa Barat dan Banten memiliki areal kopi seluas 7.124 hektare, sedangkan Jawa Tengah mencapai 5.685 hektare.
Dari kawasan tersebut, total produksi kopi tercatat mencapai 9.365 ton dengan produktivitas rata-rata sekitar 197 kilogram per hektare. Pengembangan komoditas ini melibatkan 518 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan sedikitnya 75.872 petani hutan yang menggantungkan sebagian penghasilan keluarganya dari sektor kopi.
Menurut Tio, keterlibatan masyarakat dalam budidaya kopi juga berperan penting dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Semakin besar manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat, semakin tinggi pula kepedulian mereka terhadap keberlangsungan hutan.
“Ketika masyarakat merasakan langsung manfaat ekonomi dari pohon yang tegak berdiri, mereka akan ikut menjaga kelestarian hutan tersebut dengan sukarela. Potensi ekonomi kopi inilah yang terus kita dorong agar naik kelas, bertransformasi ke kelembagaan yang lebih kuat seperti koperasi, dan mampu menembus pasar yang lebih luas dengan tetap membawa narasi perlindungan lingkungan,” tambahnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022