
Lahan hutan yang dikelola Perum Perhutani. (Dok. Perhutani)
Perusahaan Belanda yang diambil alih Pemerintah Republik Indonesia mencapai 600 perusahaan. Ketika dinasionalkan, Pemerintah RI membayar ganti rugi. Namun semua itu tak pernah sama-sekali dibayar Presiden Soekarno. Presiden Soeharto kemudian mencicil kepada penjajah itu mulai 1970-an dan baru lunas 2002.
***
Indonesische arbeiders bevestigen een bord met "MILIK R.I.” (eigendom republiek Indonesia) over de woorden Escompto bank aan de gevel van dit gebouw in Djakarta om kenbaar te maken, dat zij het bedrijf „overgenomen” hebben.
(Para pekerja Indonesia menempelkan tanda "MILIK R.I." (Barang Milik Republik Indonesia) di atas tulisan Escompto Bank pada fasad gedung ini di Jakarta untuk mengumumkan bahwa mereka telah "mengambilalih" perusahaan tersebut.)
Koran Het Vaderland yang terbit di Den Haag pada edisi 11-12-1957, memberitakan hal di atas. Situasi Indonesia sedang mendidih karena dipicu pidato-pidato Presiden Soekarno soal Irian Barat (Papua) yang isi menolak dengan keras sikap ngotot Belanda mempertahankan Papua. Escompo Bank yang jadi salah satu sararan itu didirikan pada 1857. Kemudian pada 1949 berganti nama menjadi Escompobank NV dan pada 1960 dinasionalisasi lalu berganti nama menjadi Bank Dagang negara (BDN). Pada 1999 menjadi bagian dari Bank Mandiri.
Perum Perhutani dinasionalisasi Indonesia merdeka, tapi laporan keuangan hampir semua perusahaan negara atau swasta--Perhutani juga demikian--sampai 1970-an masih dikerjakan di Amsterdam, meski nasionalisasi sudah selesai pada 1952-1960-an. Puncaknya pada 1958.
Pada 29 Maret 2025, Perum Perhutani merayakan ulang tahun Pengambialihan yang ke-65. Ulang tahun berdiri perum ini istimewa. Tidak dengan statuta atau akta notaris, tidak dengan peletakkan batu pertama. Tapi, dengan undang-undang atau regulasi. Namanya, Bosreglement ditandantangani dan ditetapkan di Batavia: 19 April 1874 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda James Loudon. Maka pada 2026 usianya 152 tahun.
Semestinya semua BUMN yang sejarahnya sejak zaman Belanda ulang tahunnya memang mesti dua kali. Pertama ulang tahun berdirinya perusahaan, kedua pengambialihan atau nasionalisasi. Yang satu untuk bukan untuk menghargai penjajah, tapi nenek moyang kita yang dengan tenaganya sendiri ikut membesarkan perusahaan tersebut. Yang namanya mungkin tidak dicatat dimana pun.
Yang kedua untuk mengingatkan, perusahaan BUMN ini adalah tiang ekonomi yang dibangun anak bangsa sendiri sejak nasionalisasi. Jadi HUT Perhutani itu HUT berdirinya perusahaan 19 April 1987 dan Pengambilalihan 29 Maret 1961.
Nasionalisasi ditancapkan dengan UU Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalsiasi Perusahaan-Perusahaan milik Belanda. Sejak itu, aktivitas perum dan perseroan mulai mengisi rongga kering perekonomian Indonesia. Nasionalisasi atau pengambialihan perusahaan milik Belanda itu, tidak gratis, bukan main rampas saja, namun melalui proses ganti rugi dan juga pembelian saham, sebagaimana diatur oleh UU Nomor 86 di atas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1959 tentang Panitia Penetapan Ganti Kerugian.
Pengambialihan perusahaan itu, awalnya dilakukan dengan “santun,” namun keadaan politik memaksa Indonesia main gertak dan keras, tapi Belanda marah. Maka, semua yang diambilalih itu, ada 600 perusahaan, mesti diganti rugi, yang tak pernah sama-sekali dibayar Soekarno. Presiden Soeharto kemudian mencicil, bayar ganti rugi pada penjajah itu, mulai 1970-an dan baru lunas 2002.
Panitia dan badan itu dibentuk, merujuk pada PP No 3 Tahun 1959. Pemerintah mengelompokkan perusahaan tadi dalam wadah, perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum) dan perusahaan perseroan (Persero) berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1969.
Kemudian, anak bangsa menjaga, membesarkan atau membiarkan perusahaannya hancur. Tak sedikit perusahaan besar peninggalan Belanda, kini rugi besar atau tinggal nama. Perhutani, yang perusahaan itu, yang menjaga hutan Pulau Jawa dan Madura itu, panjang umurnya dan terus meraih laba, terus bisa bekerja untuk pulau padat penduduk tersebut.
Pada bagian awal nota dijelaskan bahwa beberapa pasal dari reglement lama (Staatsblad 1865 No. 96) dihapus atau dipindahkan, karena reglement baru 1874 ingin membuat pengaturan yang lebih sistematis. Salah satu penekanan pentingnya adalah bahwa pengelolaan hutan kini dibedakan lebih tegas menurut jenis hutannya.
